Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan perpajakan dan pendapatan daerah serta tugas pembantuan Jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Bapenda adalah :
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, dan/atau dimanfaatkan .
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, yang terdiri dari :
- PBJT Jasa Perhotelan
- PBJT Makanan dan Minuman
- PBJT Tenaga Listrik
- PBJT Jasa Parkir
- PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
- Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame
- Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi.
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah atas pokok PKB.
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah atas pokok BBNKB.
Selain itu Bapenda juga bertugas mengkoordinasi pengelolaan Retribusi Daerah
Jenis pajak dan retribusi ini dikelola dengan tujuan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
0 Komentar